QS Al-Baqarah 271-272

Tafsir Muhammad Asad
— Oleh

“Jika kalian bersedekah secara terbuka, hal itu baik; tetapi jika kalian memberikannya kepada orang miskin secara rahasia, hal itu bahkan lebih baik lagi bagi kalian dan akan menghapus perbuatan buruk kalian. Dan, Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan”. Bukanlah kewajibanmu [wahai Nabi] membuat orang mengikuti jalan yang benar, karena (hanya) Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa saja yang Dia kehendaki. [QS Al-Baqarah: 271-272]

Ayat 2:271 ini masih bicara soal sedekah. Ayat ini menegaskan: sedekah secara terang-terangan merupakan perbuatan baik. Tapi sedekah tersembunyi, jauh lebih baik. Berikut komentar Asad yang menarik tentang dua ayat ini:

“Petunjuk mereka bukan ada padamu” – yakni, “engkau hanya bertanggung jawab menyampaikan pesan Allah kepada mereka dan tidak bertanggung jawab atas tanggapan mereka terhadapnya” : mengacu pada orang-orang miskin yang dibicarakan dalam ayat-ayat sebelumnya. Tampaknya, pada masa-masa awal setelah hijrahnya ke Madinah, Nabi – yang dihadapkan dengan parahnya kemiskinan yang tersebar di kalangan umat- menasihati para Sahabat agar “sedekah diberikan hanya kepada para pengikut Islam”- suatu pandangan yang segera dikoreksi dengan turunnya ayat di atas (sejumlah hadis yang membahas hal ini dikutip oleh Al-Thabari, Al-Razi, dan Ibn Katsir, juga dalam Tafsir Al-Manar jilid III, h 82 dan seterusnya). Menurut sejumlah hadis lain (yang dicatat, antara lain, oleh An-Nasai dan Abu Dawud dan dikutip oleh seluruh mufasir klasik), Nabi kemudian memerintahkan secara eksplisit kepada pengikutnya agar mengeluarkan sedekah kepada siapa saja yang membutuhkan di antara mereka, tanpa memandang keyakinan agamanya. Karena itu, ada kesepakatan bulat di kalangan mufasir bahwa ayat Al-Quran di atas – meskipun diungkapkan dalam bentuk tunggal dan, secara sepintas, ditujukan kepada Nabi – menetapkan perintah yang mengikat seluruh umat Muslim. Al-Razi, secara khusus, menarik kesimpulan tambahan dari ayat ini bahwa sedekah – atau ancaman untuk menahannya- tidak boleh dijadikan alat untuk menarik orang kafir agar memeluk Islam: sebab, agar sah, keimanan harus bersumber dari keyakinan batin dan pilihan bebas. Ini selaras dengan ayat 256 surah ini: “Tidak boleh ada paksaan dalam urusan keyakinan”.

Perintah sedekah, baik terang-terangan/tersembunyi, dalam ayat 2:271 itu dikaitkan dengan kondisi hijrah awal, saat kemiskinan merajalela di Madinah.

Semula Nabi memerintahkan agar sedekah itu diberikan pada orang-orang Islam di Madinah. Tapi karena situasi kemiskinan yang akut di Madinah, Nabi kemudian memerintahkan agar sedekah diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, baik Muslim atau tidak.

Tetapi, demikian kata Asad, pemberian sedekah kepada non-Muslim itu tak dijadikan sebagai alat untuk membujuk orang, apalagi memaksa masuk Islam. Sebab, kata Asad lagi, masuk Islam (atau agama apapun) tak boleh dengan paksaan sesuai dengan ajaran yang terkandung dalam ayat 2:256 yang lalu.

Penulis

Buletin ghazalia

Dapatkan info publikasi dan program Ghazalia College terbaru.