QS Al-Baqarah: 171-180 (2): Tafsir Perbudakan

Tafsir Muhammad Asad
— Oleh

Tafsir Perbudakan

Termasuk tindakan saleh, menurut ayat QS Al-Baqarah: 177 ini, adalah (dalam terjemahan Asad) “membebaskan manusia dari perbudakan.”

Asad memiliki pandangan yang menarik soal perintah Quran untuk membebaskan manusia dari perbudakan (riqab) ini. Berikut ulasannya: 

Al-Raqabah (jamak: al-riqab) secara harfiah berarti “leher”, dan juga berarti pribadi manusia secara utuh. Secara metominia, ungkapan fi al-riqab berarti “dengan tujuan membebaskan manusia dari perbudakan”, dan berlaku baiak bagi penebusan tawanan maupun pembebasan budak. Dengan mengatakan bahwa pengeluaran seperti ini termasuk ke dalam tindakan kebajikan yang esensial, Al-Quran menunjukkan bahwa pembebasan manusia dari perbudakan – dan karena itu penghapusan perbudakan- merupakan salah satu tujuan sosial Islam. Pada saat turunnya Al-Quran, perbudakan merupakan suatu lembaga yang telah mapan di seluruh dunia dan, karena itu, penghapusannya secara tiba-tiba menjadi mustahil ditinjau dari sudut ekonomi. Untuk menghilangkan kesulitan ini, dan pada saat yang sama akhirnya menghapuskan seluruh perbudakan, Al-Quran memerintahkan dalam Surah Al-Anfal [8]: 67 agar mulai saat itu hanya tawanan yang diperoleh dalam perang yang sah (jihad) yang boleh dijadikan sebagai budak. Namun, dalam kaitannya dengan orang yang diperbudak, baik dengan cara begini – sebelum turunnya Surah Al-Anfal [8]:67- maupun dengan cara lainnya, Al-Quran menekankan manfaat besar yang terdapat dalam tindakan membebaskan budak, dan menetapkannya sebagai sarana penebusan bagi berbagai pelanggaran (lihat, musalnya Surah Al-Nisa [4]: 92, Surah Al-Maidah [5]:89, Surah Al-Mujadalah [58]:3). Di samping itu, Nabi secara tegas menyatakan dalam berbagai kesempatan bahwa, dalam pandangan Allah, membebaskan tanpa syarat seorang manusia dari perbudakan merupakan salah satu tindakan paling terpuji yang dapat dilakukan seorang Muslim. (Untuk pembahasan dan analisis kritis mengenai seluruh hadis sahih yang membahas masalah ini, lihat Nail Al-Authar VI, hh. 199 dan seterusnya.) 

Pembebasan perbudakan, kata Asad, adalah salah satu tujuan pokok dari ajaran sosial Islam. Hanya saja, banyak umat Islam melupakan ini. Dalam sejarah Islam, lembaga perbudakan bertahan selama ratusan tahun di era kekhilafahan Islam. Seolah-olah perintah QS Al-Baqarah: 177 ini dilupakan. Bahkan “kekhilafahan” ISIS saat ini hendak membangkitkan lagi lembaga perbudakan, melupakan ajaran yang terkandung dalam QS Al-Baqarah: 177 ini. Hal ini menunjukkan bahwa, seperti penegasan Asad dalam banyak tempat di tafsir ini, bahwa umat Islam kerap juga melupalan ajaran Kitab Suci-nya. Persis seperti bangsa Yahudi pada masa lampau yang sering juga melupakan ajaran Kitab Suci mereka, sebagaimana dikritik berkali-kali oleh Quran. 

Penulis

Buletin ghazalia

Dapatkan info publikasi dan program Ghazalia College terbaru.